Jika tak dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan," tutup Fadil.
Diberitakan sebelumnya, simpatisan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di sekitar Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (18/12/2020).
Baca: Jika Terbukti Menghasut Massa, Korlap Aksi 1812 Terancam Dipidana
Baca: Viral Lulusan Terbaik Gendong Ayah saat Wisuda, sang Ayah Sakit Komplikasi Sejak 10 Tahun Lalu
Massa yang diinisiasi FPI itu menuntut keadilan atas penembakan enam anggota laskar khusus oleh polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kilometer 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
Selain itu, mereka juga menuntut kebebasan Rizieq Shihab yang ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus pelanggar protokol kesehatan dan penghasutan.
Polisi sebelumnya telah menegaskan tidak memberikan izin terkait aksi, mengingat kondisi Covid-19.
Berbagai upaya dilakukan polisi guna mencegah terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 mulai penyekatan di daerah perbatasan hingga mengamankan sejumlah pedemo.
(Tribunnewswiki.com/Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Polisi soal Aksi 1812 Dibubarkan, Mobil Komando FPI, Ambulans hingga Logistik Disita