TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemuda pelaku pemutilasi berinial AJY (17) di Bekasi terancam mendapat hukuman mati.
Ia diancam mendapat hukuman tersebut karena memiliki motif pembunuhan yang direncana.
Hal itu disampaikan oleh Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.
Ancaman hukuman itu diungkap oleh Herman setelah dilakukannya rekonstruksi kasus pembunuhan.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.
Meskipun tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan tetap mengukuti penanganan kasus anak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStaion daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Bekasi: Pelaku Sempat Disodomi, Habisi Korban Ketika Tidur Terlelap
Baca: Mengaku Sedang Pasang Keramik, Pelaku Pemutilasi di Bekasi Diduga Gunakan Pilox untuk Samarkan Darah
Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama DS (24).
AJY membunuh DS kemudian memutilasinya menjadi lima bagian.
Pelaku kemudian membuang potongan tubuh korban ke beberapa tempat yang berbeda.
Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubuh lain berupa lengan sebelah kiri di sebuah tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.
Selanjutnya potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.
Sedangkan bagian kaki korban, ditemukan di saluran air Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.
Motif pembunuhan disebabkan, pelaku yang kesal dengan korban lantaran memaksa berhubungan sesama jenis.
Rekonstruksi kasus
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan tersangka AYJ (17) di di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020).
Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka AYJ, adegan pertama bertempat di kediaman tersangka yang menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi jasad korban.
"Hari ini kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, diperagakan sebanyak 35 adegan," kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Bekasi.
Herman menjelaskan, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sesuai keterangan tersangka.
Tetapi dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian hanya melakukan di empat titik TKP untuk mempersingkat waktu.
Rekonstruksi kasus mutilasi saat tersangka AYJ (17) membuang potongan tubuh berupa kaki korban Donny Saputra di Jalan Guntur sekat Stadion Patriot Bekasi, Rabu (16/12/2020).
"Adegan (peristiwa) dilakukan di tujuh TKP berbeda, tapi ada beberapa adegan dilakukan di tempat yang sama," ungkap Herman.
Ketujuh TKP diantaranya, rumah pelaku di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat. Lokasi ini menjadi tempat aksi pembunuhan dan mutilasi korban Donny Saputra (24).
Lalu TKP kedua berada di warung dekat kediaman tersangka, lokasi ini memperagakan adegan pelaku membeli kantung plastik untuk membungkus jasad korban.
Baca: Ada Suara Aneh dan Bau Busuk, Tetangga Pemutilasi di Bekasi Sempat Dimintai Plastik Besar
Baca: Fakta Baru Pemuda Pemutilasi di Bekasi, Kenalan di Angkutan Umum hingga Disodomi 50 Kali
Kemudian TKP ketiga adegan pembuangan potongan tubuh korban berada Saluran Irigasi Kali Mati di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.
Selanjutnya TKP keempat berada di Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin Jaya di sebuah tempat pembuangan sampah sementara adegan pembuangan potongan lengan kiri korban.
TKP Keempat berada di tempat pembuangan sampah dekat SMPN 4 Kota Bekasi, memperagakan adegan pembuangan bagian kepala korban.
Serta TKP Kelima berada di Jalan Guntur dekat GOR Stadion Patriot, lokasi ini menjadi adegan pembuangan potongan kaki korban disebuah saluran air.
"Untuk TKP terakhir berada di Jalan Cipendawa, di sana merupakan adegan saat pelaku menjual sepeda motor milik korban, tetapi pada rekonstruksi kali ini kita lakukan di Polda Metro," terang Herman
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lakukan Pembunuhan Berencana, Tersangka Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Mati