TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus mutilasi yang terjadi di Bekasi pada Sabtu (5/12/2020) yang melibatkan seorang remaja 17 tahun berinsial AJY, memasuki babak baru.
AJY atau A (17) memutilasi korban berinisial DS (24) lantaran kesal kerap disodomi dan tak diberikan uang sesuai perjanjian.
Polisi pun membeberkan beberapa waktu baru soal kasus mutilasi DS, setelah A ditangkap.
Baca: Pelaku Mutilasi di Bekasi Diduga Tertekan Secara Psikologis, Diberi Rp 100 Ribu Seusai Disodomi
Berkenalan di kendaraan umum
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku yang merupakan seorang pengamen bertemu dengan korban berinisial DS (24) pertama kali pada bulan Juni 2020 di angkutan umum.
Bulan berikutnya, kedua bertemu lagi saat pelaku berulang tahun.
"Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Bertemu (dengan korban) di situ (kendaraan umum). Mereka berkenalan di sana, kemudian bertemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku ulang tahun," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Pertemuan kedua terjadi di kontrakan pelaku yang juga menjadi lokasi mutilasi.
Baca: Tetangga Pelaku Pemutilasi di Bekasi Sebut Korban Selalu Menginap pada Akhir Pekan
Pelaku jadi korban pelecehan
Yuri juga mengungkapkan bahwa aksi keji itu dilakukan oleh A lantaran sakit hati karena kerap dilecehkan oleh korban.
Pelecehan pertama kali terjadi di kontrakan pelaku pada bulan Juli 2020.
Di sana pelaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
Ia juga diiming-imingi uang sebanyak Rp 100.000 agar mau melakukan tindakan asusila tersebut.
Namun, menurut pengakuan pelaku, nominal uang yang ia terima mulai berkurang.
Ia bahkan sempat tidak menerima uang sama sekali setiap korban melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Disodomi 50 kali
Dari penuturan pelaku, dirinya menjadi korban pelecehan DS sudah sebanyak 50 kali.
Pelecehan tersebut terjadi sekitar setengah tahun, sejak keduanya berkenalan.
"Dari bulan Juli 2020 sampai terakhir Sabtu kemarin, sudah 50 kali (korban) melakukan tindakan asusila (terhadap pelaku)," ujar Yusri.