Ingatkan Soal Penegakan Prokes, Satgas Covid-19: Siapapun yang Menghalangi Dapat Dipidana

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito ingatkan masyarakat untuk tak menghalangi petugas tegakkan protokol kesehatan.


zoom-inlihat foto
wiku-adisasmito-jubir-gugus-percepatan-penanganan-covid-19.jpg
YouTube/Kompas TV
Wiku Adisasmito tampil perdana sebagai jubir Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (21/7/2020).


Sementara satu orang yang berinisial PK (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

“Jadi yang satu setelah diperiksa statusnya sebagai saksi. Maksudnya dia ada di tempat, tapi tidak melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Fitria Chusna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19: Siapa Pun Halangi Penegakan Protokol Kesehatan Dapat Dipidana"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved