TRIBUNNEWSWIKI.COM - Meski ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab masih mengikuti kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi Senin (7/12/2020) lalu.
Dari balik jeruji besi, habib bernama lengkap Muhammad Rizieq Shihab itu meminta agar kasus tersebut dikupas tuntas sampai akrnya.
Hal itu ia sampaikan pada Sekretaris Umum FPI, Munarman.
"Jangan berhenti berjuang. Harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan Munarman, HRS ingin agar enam anggota FPI tak mendapat kekerasan berulang.
Baca: Habib Rizieq Tulis Surat untuk Istri dan Anak: Akan Berpuasa Tiap Hari, Minta Kurma untuk Sahur
Aapabila kasus tak diusut sampai ke akarnya, Habib Rizieq menyebut para korban akan menerima kekerasan berulang dan berlanjut meski telah tewas.
"Jangan sampai enam orang ini menerima apa yang disebut spiral kekerasan, apa itu?"
"Spiral kekerasan itu adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," tutur Munarman.
Sementara itu, Munarman memastikan kondisi HRS sehat wal afiat di sel tahanan.
"Alhamdulillah (Rizieq Shihab) sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, dan bercanda," katanya.
HRS Ditahan dengan Dua Alasan
Baca: Selfie Diedit dengan Narasi Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Ahmad Lapor Polisi setelah Fotonya Viral
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Argo, Minggu dini hari, kepada Kompas.com.
Sementara alasan subjektinya agar Rizieq tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Atas keputusan penahanan Rizieq, FPI menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan prapreradilan.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah. FPI juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.
"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
Baca: Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum FPI: Praperadilan akan Kami Lakukan
Tersangka Lain Menyerahkan Diri
Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.