TRIBUNNEWSWIKI.COM - Front Pembela Islam ( FPI) mempertanyakan penetapan pemimpin FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Sugito mengatakan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya tidak tepat.
Pasalnya, Habib Rizieq hanya sebagai tuan rumah.
Menurutnya, yang paling bertanggung jawab adalah panitia.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Baca: FPI Tak Berikan Informasi Keberadaan Rizieq Shihab, Wakil Sekretaris: Demi Keamanan
Apa lagi, menurut Sugito Habib Rizieq sudah memperingatkan soal protokol keshatan.
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan.
Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujar Sugito.
Jika memang yang seperti ini dikasuskan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus yang sama.
Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito.
Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya
Baca: Kutuk Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020) siang ini.
Diberitakan Tribunnews, ada 5 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."
Baca: Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, FPI Minta Surat Panggilan Pemeriksaan ke Polda Metro Jaya
"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekertaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."
"6 orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Polisi akan menggunakan langkah tegas setelah penetapan status ini.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan peraturan Perundang-undangan, upaya paksanya?"
"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," tandasnya.
(TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin)