7 Kasus Hukum Rizieq Shihab, Terbaru Picu Kerumunan Massa : 3 Kali Tersangka, 5 Kali Terlapor

Berikut ini 7 kasus hukum yang pernah dihadapi Habib Rizieq Shihab, 3 kali jadi tersangka


zoom-inlihat foto
imam-besar-front-pembela-islam-fpi-habib-rizieq-menyapa-ribuan-anggota-fpi-diiringi-salawat.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila.


Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

3. Kasus penghinaan Pancasila

ILUSTRASI - Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
ILUSTRASI - Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). ((KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG))

Baca: Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa, Imam Besar FPI Terancam Hukuman Penjara

Pada tahun yang sama, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.

Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.

Status tersangka Rizieq pun gugur.

4. Berulang kali dilaporkan ke polisi

Catatan Kompas.com mulai tahun 2015 hingga 2017, Rizieq pernah dilaporkan ke polisi sebanyak tujuh kali.

Ada dua kasus yang dihentikan penyidikannya dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri yakni kasus chat berkonten pornografi dan penghinaan Pancasila.

Sementara itu, 5 kasus lainnya berkaitan dengan Rizieq Shihab dengan posisinya sebagai terlapor.

Berikut rincian kasus Rizieq yang masih belum diketahui kelanjutan penyelidikannya.

Pertama, kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda yakni mengganti salam "sampurasun" menjadi "campur racun".

Kasus tersebut dilaporkan masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat pada 24 November 2015.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved