TRIBUNNEWSWIKI.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020) siang ini.
Diberitakan Tribunnews, ada 5 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."
"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekertaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."
"6 orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Polisi akan menggunakan langkah tegas setelah penetapan status ini.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan peraturan Perundang-undangan, upaya paksanya?"
"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," tandasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com)