TRIBUNNEWSWIKI.COM – Hari ini, Rabu (9/12/2020) merupakan hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berbeda dengan tahun-tahun lalu, peserta Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Tidak semua daerah Indonesia menggelar Pilkada.
Pada tahun ini, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang dikutip dari Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, cek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Baca: Besok Pilkada Serentak, Satgas Covid-19 Minta Warga Tegas Bubarkan Kerumunan Jika Ada
2. Datang ke TPS

Pada hari H Pilkada 2020, yaitu Rabu (9/12/2020), datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.
Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.
Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.
Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah.
Tanggapan Singkat Ketua KPU Atas Laporan Hasnaeni Moein soal Dugaan Kasus Tindakan Asusila |
![]() |
---|
Hasnaeni Moein si Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Daftar 17 Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Berikut Langkah untuk Mengecek Apakah Nama Kita Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Begini Alur Pendaftaran Partai Politik, Verifkasi dan Penetapan Peserta Pemilu 2024 |
![]() |
---|