Kemenag Segera Cairkan BLT Rp 1,8 Juta Bagi Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya

Rencananya penyaluran BSU oleh Kemenag akan dilaksanakan tanggal 11 hingga 14 Desember 2020.


zoom-inlihat foto
gaji-ke-13-non-pns1.jpg
hai.grid.id
Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru honorer senilai Rp 1,8 juta akan dicairkan mulai 11 Desember 2020.

Dilansir dari laman website Kemenag pada Senin (7/12/2020), rencananya penyaluran BSU akan dilaksanakan hingga 14 Desember 2020.

Adapun penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang totalnya mencapai 636.381 guru.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

Bukan penerima program pra kerja

Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca: Bantuan Subsidi Guru Honorer Rp 1,8 Juta Mulai Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer

Baca: Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Persyaratan dan Cara Mengecek Namamu

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta (Tribunnews/Jeprima)


Cara Mengecek

Berikut ini beberapa website untuk mengecek status guru.

Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut:

Siaga: https://www.siagapendis.com/

Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?c>

Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved