TRIBUNNEWSWIKI.COM - Adzan yang berkumandang di Kabupaten Tegal sempat menggemparkan masyarakat karena terdengar tak biasa.
Beberapa hari lalu, seorang pria mengumandangkan adzan yang berisi lafal ajakan untuk berjihad.
Video adzan tersebut kemudian viral setelah diunggah di kanal Youtube Agung Mujadid.
Video berdurasi 1 menit 12 detik itu pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian karena dinilai meresahkan.
Selang beberapa waktu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil meringkus pelaku penyebar video adzan tersebut.
Diketahui pemilik akun Youtube Agung Mujahid ini bernama Johanes Agung Kurniawan yang merupakan warga asal Surabaya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember lalu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Baca: Azan Hayya Alal Jihad yang Dikumandangkan Viral, Pelaku Minta Maaf dan Mengaku Khilaf
Baca: Video Viral 5 Pemuda Lantunkan Adzan dalam Alunan Model yang Berbeda, Tuai Pujian
"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video adzan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Pelapor mulanya menelusuri adzan jihad tersebut dari Youtube dan menontonnya di akun Agung Mujahid.
Video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".
"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu,"tuturnya.
Setelah ditangkap, polisi mengatakan tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya adzan Jihad.
Dari situ, polisi juga memeriksa 6 orang saksi.
"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE,"ujar dia.
Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku.
Kemudian sebuah akun Youtube atas nama Agung Mujahid.
"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap.
Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang adzan jihad yang bernama Slamet.
Setelah ditelusuri, ternyata pelaku pengumandang adzan jihad si Tegal tersebut juga tersandung kasus lain.
"Pelaku pengumandang adzan jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang ditangani Polres Tegal,"
Pelaku melakukan penipuan dan berhasil meraup Rp 125 juta dengan korban lebih dari satu orang.
"Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," tandasnya.
Baca: Viral Voice Note 20 Menit Diduga Milik Anggota FPI, Sempat Terdengar Ada yang Tertembak
Baca: Viral Keranda Jenazah Dihanyutkan ke Sungai Agar Bisa Menyebrang, Ini Penjelasan Kades
Pelaku penyebar video adzan jihad di Kabupaten Tegal, Johanes Agung Kurniawan, mengaku tidak mengenal pengumandang adzan yang bernama Slamet.
Johanes mengaku tidak mengira bahwa unggahannya tersebut akan menyebabkan masalah hukum.
Dia mendapat video itu dari grup WhatsApp.
Namun, sebelum diunggahkan ke akun Youtubenya bernama Agung Mujahid, Johanes mencari tahu lebih dulu keberadaan video adzan jihad di akun Youtube lain.
"Ternyata video itu sudah ada di akun Youtube lainnya," tutur dia.
Saat menerima video itu, dia meminta izin kepada penyebar video itu di grup WhatsApp untuk diunggahkan ke akun Youtube.
Setelah selesai terunggah di Youtube, video itu dibagikan lagi ke grup WhatsApp.
"Saya tidak mengenal sama yang pengumandang adzan," katanya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com/Radhyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengumandang Adzan Jihad di Tegal Ternyata Pelaku Penipuan Rp 125 Juta