TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia masih terus berlanjut.
Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebar video asusila mirip mantan istri Gading Marten.
Diketahui dua tersangka tersebut adalah PP dan juga MN.
Berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi ke Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta, Nirwan Nawawi.
Baca: Update Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Roy Suryo Curiga Suara Dihilangkan Hasil Rekam Ulang
Nirwan mengatakan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.
Hingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).
Nirwan menjelaskan, pengembalian berkas tersebut dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ucapnya.
Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.
Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi.
"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus penyebaran video syur yang disebut-sebut mirip artis berinisial Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Baca: Gisel Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Kata Polisi Soal Pemeran Wanita dalam Video Syur Mirip Artis
PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menyebarkan video syur tersebut secara masif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.
"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).