TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Diberitakan Kompas.com dari Antara, Juliari tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB.
terlihat mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Politikus PDI Perjuangan itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK.
Juliari kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.
Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
Total Ada 5 Tersangka
Baca: Profil Wenny Bukamo, Bupati Banggai Laut dan Politisi PDIP yang Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Baca: Kronologi OTT Bupati Banggai Laut oleh KPK: Terima Suap dari Rekanan, Dana Telah Terkumpul Rp 1 M
Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Profil
Baca: Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Ditangkap KPK
Juliari P Batubara adalah seorang politisi dari PDI Perjuangan.
Juliari P Batubara lahir di Jakarta, 22 Juli 1972. (1)
Sejak kecil Juliari P Batubara mengenyam pendidikan di Jakarta.
Juliari P Batubara bersekolah di SD Saint Fransiscus ASISI Tebet pada tahun 1979.