Daftar 10 Lembaga Negara Nonstruktural yang Dibubarkan Pemerintah dan Alasannya

Sepuluh lembaga ini dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020


zoom-inlihat foto
presiden-joko-widodo-pidato-di-sidang-umum-pbb-2020.jpg
Dok.Kementerian Luar Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020). Jokowi pada 26 November 2020 menandatangai pembubaran 10 lembaga nonstruktural.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak sepuluh lembaga nonstruktural baru saja dibubarkan oleh pemerintah.

Sepuluh lembaga tersebut dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Pemerintah meyebut pembubaran itu ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.

Presiden Joko Widodo sudah meneken pembubaran lembaga tersebut pada 26 November 2020 lalu.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun. Pengalihan juga termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik lembaga-lembaga tersebut. 

Baca: Daftar 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Pemerintah dan Nasib Aparatnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020). (TANGKAP LAYAR VIDEO PIDATO PRESIDEN JOKOWI/SEKRETARIAT KABINET)

Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009

4.Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016

Baca: MenPANRB Tjahjo Kumolo Sebut Pemerintah Akan Bubarkan 29 Lembaga

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018

Agar Tidak Tumpang-tindih





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved