Daftar 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Pemerintah dan Nasib Aparatnya

Sepuluh lembaga negara non-kementerian dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020


zoom-inlihat foto
presiden-joko-widodo-pidato-di-sidang-umum-pbb-2020.jpg
Dok.Kementerian Luar Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020). Jokowi baru saja membubarkan sepuluh lembaga negara non-kementerian pada 26 November 2020.


16. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

17. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun

18. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

19. Dewan Kelautan Indonesia

20. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Pada 2017, Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017, yakni:

23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Selain itu, Jokowi pada Senin (20/7/2020) juga membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite.

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.

Dalam pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, terdapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Lalu dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.  

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Aji YK Putra/)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  dan "Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat" dan Kontan.co.id dengan judul "Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian, ini daftar & nasib apararatnya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved