TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sopir truk Pertamina yang menabrak seorang pria tak beridentitas di tengah jalan akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya pada Sabtu (21/11/2020), seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa duduk di tengah jalan saat kondisi hujan deras.
Saat itu, melaju truk pertamina dengan plat nomor AG 9821 UV yang kemudian menabrak sang pria hingga terpental.
Pria tersebut pun sempat terpental jauh dan diketahui masih bernyawa.
Ia kemudian ditolong dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Namun keadaannya kritis, hingga membuat pria tak dikenal itu meninggal dunia pada MInggu (22/11/2020).
"Korban masih sadarkan diri setelah mengalami kecelakaan. Oleh petugas kemudian dibawa ke rumah sakit, dan meninggal dunia pada Minggu, pagi," kata Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, kepada wartawan, saat mengelar press release, Senin (23/11/2020).
Berdasarkan sejumlah kesaksian warga, pria yang tidak diketahui identitasnya ini awalnya tampak berjalan mondar-mandir di pinggir Jalan Raya Surabaya-Madiun, tepatnya di Desa Karangmalang, Kecamatan Balerejo, Madiun pada Sabtu malam.
Baca: Tabrak Pria Diduga ODGJ yang Duduk Bersila di Tengah Jalan, Sopir Truk Pengangkut BBM Jadi Tersangka
Baca: Sopir yang Tabrak Pria Duduk di Tengah Jalan Diduga Coba Hilangkan Jejak, Bumper Truk Dicat
Kemudian, pria ini tiba-tiba duduk bersila di tengah jalan hingga akhirnya tertabrak truk.
Setelah kejadian tersebut, sopir truk tangki, Sutopo, laki-laki (51) warga Kediri dan kernet tangki Bagus Karniyanto (32) warga Madiun, ditahan lantaran meninggalkan lokasi seusai menabrak pria yang tidak diketahui identitasnya itu.
Ketika ditanya, Sutopo mengaku tidak tahu jika truk tangki yang dikemudikannya menabrak orang.
Ia beralasan, saat itu sedang hujan disertai angin sehingga jarak pandangnya terbatas.
"Saat itu hujan angin, (keliatan) remang-remang, hujan lebat," katanya.
Mengenai bumper truk yang dicat, Sutopo mengatakan, hal itu merupakan standar dari Pertamina, ketika ada kerusakan pada armada.
Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, menuturkan, keduanya ditahan karena dianggap lalai dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga menewaskan seorang pria.
"Situasi lapangan saat itu memang sedang hujan, tapi penerangan cukup. Ini ada faktor kelalaian, kurang berhati-hati, seharusnya dia lebih memperhatikan kondisi jalan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 312 UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman ancam idana kurungan paling lama 6 tahun.
Baca: Viral Pria Sengaja Duduk di Tengah Jalan hingga Tertabrak Truk, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Baca: Puluhan Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Sopir dan Rusak Truk, Dipicu karena Tak Diberi Jalan
Hingga saat ini, polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini.
Pengembangan dilakukan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tabrak lari ini.
Sebab, polisi menduga ada upaya menghilangkan jejak atau barang bukti, diantaranya dengan mengecat ulang bemper truk.