Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Minta Maaf dan Sebut Hal Ini Adalah Kecelakaan

Ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada masyarakat dan mengungkapkan bahwa kejadian ini adalah kecelakaan.


zoom-inlihat foto
menteri-kelautan-dan-perikanan-kkp-edhy-prabowo-mengenakan-rompi-oranye.jpg
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster.

Pria 47 tahun ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Ia mengungkapkan kejadian ini adalah sebuah kecelakaan.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Edhy pun mengungkapkan akan bertanggung jawab atas kasus ini.

"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.

Diketahui, Edhy Prabowo diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.

Ia menerima uang tersebut dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye 2
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan

KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca: Deretan Kebijakan Kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo, Salah Satunya Ekspor Benih Lobster

Baca: Istri Edhy Prabowo yang Juga Anggota DPR RI Ikut Terseret ke Kaus Dugaan Transaksi Suap Ekspor Benur

Sebelumnya, Edhy Prabowo merivisi larangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Menurutnya, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).(Kompas.com/MUTIA FAUZIA)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).(Kompas.com/MUTIA FAUZIA) (Kompas.com/MUTIA FAUZIA)

Sebelumnya, Edhy Prabowo juga kerap menjadi sorotoan.

Ia melakukan perombakan aturan yang ada di kementeriannya.

Bahkan, beberapa aturan baru yang dibuat menghapus regulasi lama yang dibuat oleh Susi Pudjiastuti salah satunya pada Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved