TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy ini terkait dengan dugaan korupsi ekspor benuh atau benih lobster.
"Saat ini sudah diamankan di KPK, dan KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami mohon publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan kami tentu akan melakukan ekspos lebih lanjut," kata Ghufron dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Rabu.
Selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Susi Pudjiastuti, Edhy beberapa kali menetapkan kebijakan yang menuai kontroversi.
Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat oleh Susi Pudjiastuti.
Baca: Tengah Jalani Pemeriksaan, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Atas Dugaan Korupsi Benur
Hal itu menjadi polemik lantaran Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:
1. Buka ekspor benih lobster
Pada era Susi, terbit Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 56 Thun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Namun pada masa Edhy, larangan tersebut masuk daftar untuk direvisi.
Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Dia mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
“Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.
Maka dari itu, daripada jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.
Edhy menegaskan, dia tidak akan menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benuh lobster.
Baca: Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK terkait Ekspor Benih Lobster
Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan.
Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.