Terjerat Kasus Dugaan Narkoba, Millen Cyrus Dipastikan Mendekam di Sel Pria : KTP Dia Laki-laki

Millen Cyrus ditangkap pada Minggu, (22/11/2020) dini hari, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.


zoom-inlihat foto
selebgram-millen-cyrus-menangis.jpg
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )
Selebgram Millen Cyrus menangis dalam jumpa pera penangkapan terkait narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utata, Senin (23/11/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus dipastikan bakal ditahan di sel pria.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta menjelaskan Millen Cyrus bakal ditahan di sel pria.

Meski demikian, Ahrie mengatakan sampai saat ini Millen Cyrus masih diperiksa oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ahrie mengatakan keponakan penyanyi Ashanty itu mengkonsumsi sabu beberapa kali.

"Menurut pengakuan sudah berapa kali menggunakan, di hotel tersebut, di Bali dan di acara-acara tersangka," kata Ahrie.

Hingga kini, pihak keluarga Millen Cyrus telah menyambangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjenguknya.

Hanya saja, Ahrie tidak bisa mengungkapkan siapa keluarga yang telah menjenguk Millen Cyrus.

Baca: Millen Cyrus Diringkus di Hotel Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Saat Tes Urine Ternyata Positif

Seperti diperitakan, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu, (22/11/2020) dini hari, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledah Millen Cyrus di hotel tersebut.

Bersama dengan penangkapan itu juga diamankan barang bukti.

Yakni sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.

Selebgram Millen Cyrus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selebgram Millen Cyrus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Dokumentasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Tetapkan Millen Cyrus sebagai Tersangka

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta menegaskan status selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, kata Ahrie, barang bukti ada pada Millen Cyrus saat penangkapan.

"Kalau Millen statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia positif dan juga barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).

Sementara itu, Ahrie mengatakan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap keponakan Ashanty itu.

"Satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels," ujar Ahrie.

Baca: Millen Cyrus (Millendaru)





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved