TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral seorang ibu tega menganiaya anak balitanya dengan rendam kepala si anak dalam ember berisi air terjadi di wilayah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Mendapatkan perlakuan aniaya yang diduga dari ibu kandungnya itu, balita tersebut hanya bisa menangis.
Video yang yang diketahui merekam tindak aniaya yang dilakukan ibu berinisial LQN (23) ini viral di media sosial.
Iptu Hitler Napitupulu, selaku Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkapkan, jika ibu dalam video tersebuh sudah ditangkap.
"Iya sudah (ditangkap) semalam," kata Hitler.
Baca: Kekerasan dalam Rumah Tangga, Seorang Kades di Tuban Hajar Istri hingga Babak Belur
Baca: Hong Joong Kerap Kenakan Cat Kuku, ATEEZ Resmi Jadi Duta Polished Man Dukung Anti Kekerasan Anak
Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel diketahui sudah menangani kasus dugaan penganiayaan ini.
Untuk korban saat ini bakal diperiksa kondisi kesehatan dan kejiwaannya dengan dibawa ke dokter dan psikiater anak.
Perbuatan LQN mendapat kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Putu Elvina pada Jumat (20/11/2020) mengatakan, KPAI mengutuk perbuatan biadap ibu tersebut.
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," kata Elvina.
Komisioner KPAI ini berharap Kepolisian Tangerang Selatan memproses hukum LQN secara tegas.
Hal ini lantaran kejahatan pada anak masuk dalam kategori kasus yangdinilai serius.
Elvina juga menjalaskan tentang, pemeriksaan dan perawatan intensif bagi anak yang jadi korban sampai dinyatakan pulih.
Bahkan pencabutan hak asuh anak juga disinggung oleh Elvina.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," kata Elvina.
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," imbuh dia.
Akibat perbuatan yang dilakukan LQN tersebut, pada Kamis (19/11/2020) malam pelaku diringkus oleh pihak Polres Tangerang Selatan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.co dnegan judul KPAI Kecam Perbuatan Ibu yang Aniaya Balitanya di Ciputat, Sebut Hak Asuh Orangtua Bisa Dicabut