Kang Emil menegaskan akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor, saya berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak," katanya.
Kang Emil menyebut, sanksi berupa lisan, tulisan, dan denda administratif kepada Pemkab Bogor.
Baca: Baliho Habib Rizieq Diturunkan, Satpol PP: Untuk Menjaga Pemandangan Kota Jakarta
Menurut Emil, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal dalam hal ini.
"Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari 50 ribu hingga 50 juta saya kira bukan ga mungkin dendanya maksimal," ujar Emil.
Pihaknya juga tetap mengedepankan azas kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor. Mengingat, Bupati Bogor Ade Yasin dewasa ini sedang terpapar Covid-19.
"Tapi juga secara kemanusiaan, saya juga harus sampaikan simpati saya karena bu Bupati dirawat RSPAD terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakan tapi kemanusiaan didahulukan," ucap Emil.
(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Emil Ungkap Alasan Mengapa Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab di Megamendung Tak Dibubarkan