TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan membubarkan 29 lembaga.
Hal tersebut dinyatakan Menteri Pemeberdayaan Aparatur Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (19/11/2020).
Tjahjo mengatakan ada 29 lembaga yang akan dibubarkan.
Namun, baru 10 lembaga diantaranya yang sudah siap dibubarkan dan tinggal diumumkan.
"Kami sudah bubarkan beberapa yang perekonomian. Ini ada 29 komite dan badan lembaga lagi, sudah kami selesaikan 10 tinggal kita umumkan," kataTjahjo Kumolo.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menyebut nama-nama lembaga yang akan dibubarkan di antaranya: Badan Otorita Jembatan Suramadu, Badan Pengelola Haji, dan Badan Pengelola Usia Lanjut.
Baca: Target Reformasi Birokrasi Desember 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terpaksa Berhentikan 1,6 Juta ASN
"Contoh Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop, coba ini PU ikut campur, angkatan laut ikut, Pemda Jatim, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur," ucap Tjahjo Kumolo.
"Ada juga Badan Pengelola Haji mau kita drop juga. Ada lagi, Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani," tambah Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, 19 lembaga pemerintah lainnya baru akan dibahas pembubarannya ke DPR pada tahun depan. Alasan baru dibahas tahun depan karena menyangkut Undang-Undang.
Lembaga yang dibubarkan Jokowi
Presiden Jokowi secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko membeberkan alasan Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga tersebut adalah lantaran ingin kerja cepat dan fleksibel.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;