TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video anggota TNI yang menurunkan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab viral di media sosial.
Terkait hal ini, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengakui tindakan tersebut atas perintahnya.
Pengamat Militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis (LESPERSSI) Beni Sukadis mengingatkan TNI untuk tidak terlibat dalam urusan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Sebaiknya TNI tidak terlibat dalam hal penegakan hukum dan kamtibmas," ujar Beni kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Beni menuturkan, TNI semestinya fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara dengan menjaga kedaulatan nasional.
Baca: TNI Copot Baliho Rizieq Shihab Atas Perintah Pangdam Jaya: Jangan Seenaknya Sendiri!
Menurutnya, tidak ada alasan yang sangat krusial hingga TNI terjun dan turut terlibat dalam urusan pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
"Yang paling penting apakah ada keadaan genting yang memaksa TNI harus turun tangan, kan enggak ada," tegas Beni.
Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Anggota Komisi I DPR RI: Pangdam Jaya Urusan Pertahanan
Baca: Namanya Disinggung Pengacara FPI, Gibran: Kalau Ada yang Salah, Saya Siap Ditegur dan Dapat Hukuman
Anggota Komisi I dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengingatkan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk melaksanakan tugasnya sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yakni menjaga pertahanan negara.
Syaifullah mengatakan, pencopotan baliho Rizieq Shihab mestinya menjadi kewenangan Satpol PP.
Sementara, terkait keamanan negara menjadi tugas Polri.
Hal tersebut disampaikan Tamliha, menanggapi Pandam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan, jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," kata Tamliha saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Baca: Tak Hanya Pernikahan, Acara Habib Rizieq Ini Bikin Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Dipanggil Polisi
"Sedangkan urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," sambungnya.
Tamliha menjelaskan, tugas pokok dan fungsi TNI adalah menjaga pertahanan negara.
Sementara itu, untuk menjaga keamanan negara, TNI hanya dilibatkan pada tindak pidana terorisme sebagai bantuan operasi militer selain perang.
"Pembatasan tugas TNI pada pertahanan negara disemangati oleh trauma terhadap pemerintahan Orde Baru yang berujung pada terjadinya reformasi," ujar Tamliha.
Baca: Wagub DKI Jakarta Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq: Kami Punya Aturan, Tidak Tebang Pilih
Lebih lanjut, Tamliha berharap, perintah dari Pangdam Jaya kepada jajarannya terkait pencopotan baliho Rizieq Shihab tersebut tidak menyebabkan gesekan antara TNI dengan ormas Front Pembela Islam (FPI).