TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Pasalnya beberapa kegiatannya dianggap melanggar protokol kesehatan karena melibatkan kerumunan massa dalam jumlah yang besar.
Satu di antara yang disorot adalah pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
Namun kini rupanya ada acara lain yang dianggap melanggar protokol kesehatan.
Acara tersebut adalah peletakan batu pertama di daerah Megamendung.
Bahkan, akibat hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipanggil Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Bupati Bogor Ade Yasin juga dipanggil oleh Mapolda Jabar, besok Jumat (20/11/2020).
Baca: Menyoal Acara Habib Rizieq, DPR RI Kepada Satgas Covid-19: Untuk Apa Kampanye 3M?
"Pemeriksaan atau klarifikasi ini berawal dari kejadian pada tanggal 13 November 2020, ketika Bapak Habib Rizieq melaksanakan peletakan batu pertama di daerah Megamendung, di pesantrennya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kepada Kompas.com di Mapolda Jabar, Kamis (19/11/2020).
Acara tersebut rupanya menngumpulkan massa setidaknya 3000 orang.
"Dari situ ternyata yang mendatangi atau yang ikut serta dalam kegiatan rangkaian kegiatannya itu sangat besar jumlah pengikutnya, kurang lebih 3.000 orang," ucapnya.
FPI Ancam Tetap Gelar Ruuni 212
Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan PA 212 mengancam akan tetap melakukan aksi reuni 212, jika pemerintah membiarkan kerumunan saat Pilkada.
Memang, untuk sementara ketiga organisasi tersebut sepakat untuk tak menggelar reuni 212.
Pasalnya acara tersebut menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, seperti diberitakan Kompas.com.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPFU Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
Dalam siaran pers dijelaskan penundaan reuni karena mereka tak mendapatkan izin untuk melakukan penyelenggaraan acara di Monas.
Baca: Acara Pernikahan Langgar Protokol Kesehatan, FPI dan Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta
"Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Disebutkan juga bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terutama yang berkaitan dengan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menilai polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab.