
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis hakim resmi memvonis I Gede Ari Astina atau Jerinx satu tahun dua bulan penjara.
Keputusan tersebut diungkapkan dalam persidangan kasus "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).
Hukuman tersebut diberikan karena hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.
Hal itu juga menjadi fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.
Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.
"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020).
Tak hanya itu, Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.
Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menjadi faktor yang meringankan hukumannya.
Baca: Buntut Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca: Minta Jadi Tahanan Rumah, Jerinx SID Sebut Harus Lindungi Nora karena Kerap Dapat Ancaman di Rumah
Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.
"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.
-
5 Zodiak yang Diprediksi Bakal Kaya Raya di Tahun 2021 Bahkan Bisa Beli Rumah Sendiri
-
Jokowi: Vaksin Diberikan Gratis kepada Seluruh Rakyat, Tak Ada Kaitannya dengan Kepesertaan BPJS
-
BAHAYA, Pakai Masker Bekas Ternyata Lebih Beresiko daripada Tak Pakai Masker, Ini Kata Peneliti
-
Sri Sultan HB X Sebut Keluar Masuk DIY Harus Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen atau PCR
-
Hasil Tes PCR atau Rapid Test Antibodi Masih Jadi Syarat Naik KA Jarak Jauh, Berlaku 14 Hari