TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video pengeroyokan 11 oknum TNI terhadap seorang pria bernama Jusni viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang pria ditarik oleh dua orang pria pengendara sepeda motor.
Jusni, sang korban, kemudian jatuh.
Ia pun kemudian dipukuli oleh 4 orang yang merupakan anggota TNI.
Tak berselang lama, beberapa orang lagi datang dan langsung menghajar Jusni habis-habisan.
Video berdurasi 45 detik tersebut juga memperlihatkan seorang pria menghantam Jusni dengan kursi dan meja.
Jusni yang tak berdaya dikeroyok oleh 11 anggota TNI tersebut tersungkur jatuh.
Meski begitu, ke-11 orang tersebut tak henti-hentinya memukuli Jusni hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Baca: Pengemudi Mobil di Makassar Diduga Todongkan Pistol, Anggota Geng Motor Langsung Mengeroyok
Baca: Ikut Aksi Demo Hari Tani Nasional, 9 Mahasiswa Ditahan Karena Diduga Lakukan Pengeroyokan Polisi
Video pengeroyokan Jusni diunggah kembali oleh akun Twitter bernama @MenteriKonten, pada 16 November 2020.
Tak berselang lama, video tersebut pun viral.
Dari pantauan TribunnewsWiki, video tersebut sudah dilihat lebih dari satu juta pengguna Twitter.
Postingan tersebut pun kemudian mendapat retweet sebanyak 10 ribu dan disukai 19 ribu warganet.
Dari keterangan sang pengunggah, insiden pemukulan tersebut terjadi pada Februari 2020.
11 Anggta TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap seorang pria bernama Jusni.
Korban akhirnya meninggal dunia setelah dinyatakan koma selama beberapa hari.
Tak hanya itu, korban ternyata juga disiksa di tiga tempat yang berbeda, yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Akhirnya pada Agustus 2020, peristiwa pengeroyokan tersebut diproses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, ke-11 oknum TNI tersebut menghadapi sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020) di Pengadilan Militer.
Berdasarkan data yang diberikan Andi kepada Kompas.com, nama ke-11 terdakwa sebagai berikut:
1. Letda Cba, Oky Abriansyah