Sementara itu satu RPP lagi adalah mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai program baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Aturan tersebut masih dibahas oleh pemerintah.
Nantinya aturan tersebut juga akan dibahas secara tripartit. Oleh karena itu Ida menegaskan bahwa pembahasan aturan turunan telah melibatkan buruh.
Baca: UU Cipta Kerja: Dinanti Pengusaha, Ditolak Buruh
"Jadi tidak benar dalam pembahasan RPP tersebut pekerja atau buruh tidak dilibatkan," kata Ida.
Meski begitu gelombang penolakan terhadap UU sapu jagat tersebut masih terus dilakukan oleh serikat buruh. Salah satu yang menolak adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bersama KSPSI AGN dan 32 federasi dari konfederasi lainnya melakukan penolakan UU tersebut. Sehingga tak terlibat dalam pembahasan aturan turunan.
"Karena kami menolak dan minta dibatalkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Said.
Proses pembatalan tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK), mendorong legislative review ke DPR, dan melanjutkan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Tsarina Maharani/Kontan/Abdul Basith Bardan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Mengaku Senang UU Cipta Kerja Disetujui DPR" dan Kontan dengan judul "Menaker Ida Fauziyah pastikan aturan turunan UU Cipta Kerja dibahas bersama buruh"