Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS

Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan subsidi gaji


zoom-inlihat foto
nadiem-makariem-rapat-kerja.jpg
Tribun Images
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Nadiem pada Senin, (17/11/2020), mengatakan guru honorer hingga kependidikan non-PNS akan mendapat BLT subsidi gaji.


Dia berharap materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer lolos seleksi.

"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan," ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN.

Menurutnya, ini salah satu upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.

"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," paparnya.

Sementara itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa mengulang di tahun-tahun berikutnya.

Nadiem menyatakan tiap guru memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali.

"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim juga mengatakan, guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, akan mendapat kenaikan gaji.

Kebijakan tersebut, lanjut Nadiem, akan dilakukan secepat mungkin dalam waktu dekat.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).

Pembukaan formasi ini menjadi kesempatan bagi guru honorer, khususnya yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Sebab, kata Nadiem, pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk guru-guru honorer yang masih bergaji di bawah standar.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ade Miranti Karunia/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya" dan"Mendikbud: 2021, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes Pengangkatan PPPK"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved