TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang baru-baru ini terjadi.
Melalui siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Jokowi memberikan keterangan terkait pengumpulan massa yang melibatkan banyak pihak.
Ia pun terlihat menyindir beberapa pihak yang tak tegas dalam memberikan keputusan soal kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam pidatonya, Jokowi pun menyesalkan adanya kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan memberi contoh tak baik dalam penegakan protokol kesehatan.
Jokowi pun meminta adanya sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tak patuh.
Dirinya kemudian meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan sanksi kepada Anies Baswedan.
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden dalam siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Baca: Buntut Acara HRS, Kapolda Metro Jaya Resmi Dicopot, Diganti Kapolda Jatim
Baca: Dianggap Lalai Tak Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot
Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Ketegasan tersebut, lanjut Jokowi, sangat diperlukan lantaran berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Ia pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.
Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," lanjut Presiden.
Adapun beberapa hari lalu, kerumunan besar terjadi saat masa FPI menyambut kedatangan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kerumunan tersebut berlanjut dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihan beserta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pemimpinnya, pada Sabtu (14/11/2020).
Mahfud sebut acara Habib Rizieq sepenuhnya tanggung jawab Pemprov DKI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya tanggung jawab Pemprov.
"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud MD menyatakan, selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.