Diberi Tempat Tinggal saat Merantau, Pemuda ini Malah Hamili Anak Gadis Pemilik Rumah

Dibantu carikan kerja dan diberi tempat tinggal, perantau asal Pekalongan nekat menghamili anak pemilik rumah berkali-kali sejak April 2020.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-borgol.jpg
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan. Seorang perantau yang numpang tempat tinggal malah menghamili anak gadis pemilik rumah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perantau asal Pekalongan nekat menghamili anak gadis di bawah umur saat dirinya sedang merantau ke Tanggamus, Lampung.

Anak gadis tersebut merupakan anak pemilik rumah yang ia tinggali sementara.

MZ (19) warga Pekalongan, Jawa Tengah, tinggal di sebuah rumah milik RD (45) warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Namun saat ia tinggal di rumah tersebut, ia nekat menghamili PU (16) yang masih berstatus pelajar.

MZ kemudian dilaporkan ke polisi oleh RD, yang merupakan ayah korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku ditangkap setelah ayah korban melaporkan tindakan bejat MZ.

"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Kronologi

Peristiwa bermula saat pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan.

Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.

Baca: Dirudapaksa saat Rumahnya Dibobol, Korban Gigit Alat Vital Perampok Hingga Putus

Baca: Gadis di Sorong Diperkosa Ayah Angkatnya, Ternyata Ibu Tiri yang Paksa Korban Tidur dengan Pelaku

Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilakan pelaku tinggal di rumahnya.

"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.

Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan.

Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.

"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.

Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Kondisinya Kritis, Wanita Dipukul Pakai Cangkul karena Teriak Minta Tolong saat Hendak Dirudapaksa

Baca: Ayah di Tuban Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali, Minta Restu Nikah Malah Disetubuhi

Pria 22 Tahun ditangkap karena telantarkan anak dan perkosa gadis





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved