TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pastor yang mengaku nabi melarikan diri dari Afrika Selatan ke negara asalnya, Malawi.
Pria yang bernama lengkap Shepherd Bushiri itu memproklamirkan diri sendiri sebagai nabi.
Ia mengaku memiliki mukjizat, seperti diberitakan Al Jazeera, Minggu (15/11/2020).
Namun, di sisi yang lain Bushiri menjadi sorotan lantaran gaya hidupnya yang boros.
Ia terlibat dalam investasi di bidang pertambangan, telekomunikasi, dan sektor mewah lain.
Namun Bushiri ditangkap pada Oktober 2020.
Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang senilai jutaan dolar.
Baca: Dukung Guru di Prancis, Partai Politik di Denmark Akan Terbitkan Karikatur Nabi Muhammad SAW
Kendati demikian, nabi palsu itu mendapat jaminan pada November 2020.
Sebagai syarat, ia dan istrinya Mary, harus tetap berada di provinsi Gauteng Afrika Selatan.
Namun, sayangnya syarat tersebut tak mereka ia penuhi.
Bushiri dan istrinya kabur ke Malawi.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, dia mengatakan nekat melarikan diri dari Afrika Selatan karena mengkhawatirkan keselamatan nyawanya.
“Ada upaya yang jelas dan nyata untuk membuat diri saya sendiri, istri saya dan keluarga saya terbunuh dan… tidak pernah ada perlindungan negara,” katanya.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 6 November: PBB Mengutuk Kebijakan Apartheid di Afrika Selatan
“Kedatangan kami ke Malawi, oleh karena itu, adalah penarikan taktis dari Republik Afrika Selatan semata-mata untuk menyelamatkan hidup kami,” tambah Bushiri.
Kini muncul rumor bahwa Bushiri melarikan diri dari Afrika Selatan dengan Presiden Malawi Lazarus Chakwera, yang melakukan kunjungan resmi dua hari ke Afrika Selatan dan kembali pada hari Sabtu.
“Tuduhan Shepherd Bushiri datang dalam penerbangan yang sama dengan presiden adalah salah,” katanya.
Pernah Terjadi di Indonesia
Baca: Protes Penghinaan Nabi Muhammad, Kuwait Kosongkan Produk Buatan Prancis di Supermarket
Sebelumnya, kasus orang mengaku nabi pernah terjadi di Indonesia.
Nasrudin, nabi palsu asal Bandang Kahakan, Kecamatan Baru Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan didiagnosa mengidap waham menetap.
Nasrudin menjalani sidang kelima Kamis (9/4/2020) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Barabai.