Hotman Paris Sebut Pembuat Video Asusila Bisa Dikenai Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara

Hotman Paris jelaskan pembuat video syur juga bisa dikenai sanksi pidana, sama seperti pelaku penyebar video tersebut.


zoom-inlihat foto
hotman-paris-beri-kritikan-pedas.jpg
Kompas.com
Hotman Paris


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hotman Paris membeberkan ancaman pidana bagi pelaku atau penyebar video syur yang tersebar luas.

Menurutnya, hukuman tak hanya berlaku bagi penyebar, namun juga si pembuat konten juga terancam hukuman berat.

Tak main-main, pembuat video syur terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea saat mengomentari video syur mirip Gisel seperti diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (9/11/2020).

Ketika ditemui di Jakarta, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait video yang diduga mirip Gisel dan ramai diperbincangkan.

"Jadi kita 'kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal," ucap Hotman Paris.

Menyikapi kasus ini, Hotman Paris mengingatkan kembali soal kasus serupa yang juga menjerat artis.

Di mana Hotman Paris merupakan seorang pengacara dari satu artis tersebut.

Baca: Sosok Penyebar Video Mirip Gisel, Seorang Pria Berinisial PP Berhasil Ditangkap Polisi

Baca: 3 Akun Medsos yang Dilaporkan Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel Dihapus Pemiliknya

"Tapi yang jelaskan saya ingatkan hati-hati karena dulu saya pegang kasus CT."

"Yang ada CT, LM, sama si cowok AR, AR itu tidak menyebarkan," tambahnya.

Meski tidak menyebarkan video syur, sosok AR dinyatakan bersalah karena lalai menyimpan.

Hotman Paris kemudian mengingatkan kepada masyarakat yang sering membuat video serupa.

"Waktu ada mahasiwa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja,"

"Oleh pengadilan dianggap itu kelalaian, jadi hati-hati anda yang bikin video," terang Hotman Paris.

Hotman Paris menjelaskan, yang akan terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE adalah si penyebar video.

Ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.

"Syarat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan, ancaman hukumnya 6 tahun," jelas Hotman Paris.

Selain UU ITE, Hotman juga mengingatkan soal bahaya pasal lain yang mengintai, yakni Undang-Undang Pornografi.

Sang pengacara menerangkan dalam Undang-Undang Pornografi disinggung soal membuat atau memproduksi video.

Hotman Paris.
Hotman Paris. (Kompas.com)

Hal itu berarti orang yang membuat video porno bisa terkena ancaman penjara selama 12 tahun.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved