TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahasiswi di Riau berinisal M (23) meregang nyawa di tangan teman kencannya sendiri.
Pria berinisial AA (30) membunuh M di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kejadian ini bermula dari hubungan badan yang mereka lakukan di kebun karet.
Setelah melakukan hubungan terlarang itu, M meminta sejumlah uang kepada pelaku.
Namun pelaku tak mau membayar.
Tragisnya, ia justru menusuk perut M sebanyak tiga kali menggunakan pisau.
"Pelaku tidak mau bayar setelah berhubungan badan dengan korban. Pelaku menusuk perut korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau," ungkap Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (13/11/2020).
Misran mengatakan AA kini tengah diamankan di Polsek Pasir Penyu.
Sebelumnya ia menyerahkan diri pada polisi, Kamis (12/11/2020), sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia menjelaskan hubungan keduanya hanya sebatas saling kenal.
Baca: Seorang Perawat Bayi Ditangkap dan Didakwa Bunuh 8 Bayi dan Mencoba Bunuh 10 Bayi Lainnya
Korban datang ke rumah orangtua pelaku di Desa Batu Gajah, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban ke kebun karet yang tak jauh dari rumah.
Di sana keduanya melakukan hubungan badan.
Setelah itu, korban meminta bayaran kepada pelaku.
Namun pelaku justru menolak permintaan korban.
Kemudian, ia mengambil pisau yang sudah dibawa dari rumah.
Setelah menghabisi nyawa M dengan tiga tusukan, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Namun, sehari setelahnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasir Penyu dan mengakui perbuatannya.
Anggota Polsek Penyu membawa pelaku untuk mencari korban ke dalam kebun karet.
"Korban saat ditemukan sudah meninggal dunia dan jasadnya dilakukan evakuasi. Di TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, handphone dan satu lembar uang ringgit Malaysia milik korban," kata Misran.
Berita Serupa: Perempuan Selingkuh dengan Kakek-kakek karena Kesal dengan Suami
Seorang perempuan paruh baya dilaporkan mengajak seorang kakek untuk berhubungan seksual untuk meluapkan kekesalannya terhadap sang suami.
Perempuan bernama Rachael Aston ini sedih sekaligus kesal suaminya berselingkuh dengan wanita lain.
Mencoba balas dendam, ia mengajak melakukan hubungan seksual adalah seorang kakek.
Mereka melakukannya di sebuah taman bermain anak-anak pada pukul 1 siang saat kondisi sepi.
Namun naas, aksinya diketahui pejalan lain yang kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.
Baca: 5 Drama Korea yang Menceritakan soal Perebutan Cinta Tak Biasa, Was It Love? hingga Love Alarm
Baca: Viral Pasutri Cerai karena Bantuan Bedah Rumah, Malu karena Tak Mampu Bayar Tukang Bangunan
Aston dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar pasal kesusilaan dan aturan pembatasan sosial yang sedang dilakukan di Worcester, Inggris Raya.
Berikut kronologinya
Saat mengetahui suaminya selingkuh, Aston kemudian pergi ke sebuah pub lokal.
Di tempat tersebut, ia bertemu dengan Anthony Higgins, kakek berusia 60 tahun.
Cukup lama mengobrol, mereka berdua kemudian beranjak ke luar dan berjalan-jalan di sekitar.
Baca: Ucapkan Selamat ke Joe Biden, PM Inggris Boris Johnson Berharap Kerjasama Isu Perubahan Iklim
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 9 November 1965: Mati Listrik Terbesar di Amerika Serikat Sepanjang Masa
Aston terbersit untuk melakukan hubungan seksual dengan pria itu.
Kejadian dilakukan di dekat area bermain anak-anak di Fort Royal Park, Worcester, pada saat diterapkan lockdown pertama di Inggris, dilansir Daily Mail, Jumat (6/11/2020).
Tak disangka aksinya dengan sang kakek kepergok pejalan kaki seorang wanita.
Saksi kemudian melaporkan insiden tersebut ke polisi, sekitar pukul 1 siang waktu setempat.
Setelah dilakukan pemanggilan, Aston mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal suaminya selingkuh.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: Theodore Roosevelt Jadi Presiden AS Pertama yang Berkunjung ke Luar Negeri
Baca: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun, Masih Sandang Status Narapidana
Higgins dan Aston mengaku bersalah melanggar kesusilaan, saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Magistrat Worcester, Kamis (5/11/2020).
Meski tidak hadir di pengadilan, Aston dan Higgins didakwa dengan pelanggaran yang sama.
Polisi mengungkap bahwa ternyata, Higgins meminum 2 liter alkohol, meski ia mengaku tidak mabuk.
Sementara Aston saat itu datang ke bar dalam kondisi frustasi dan kecewa.
Higgins, selaku pria lanjut usia didenda 192 Poundsterling, ganti rugi korban sebesar 35 Poundsterling, dan biaya pengadilan sebesar 185 Poundsterling.
Baca: Berikut Jenis Usaha yang Berpeluang Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah
Di depan pengadilan Higgins menyebut dirinya tidak melihat ada siapa pun saat melakukan hubungan seks di taman bermain.
Namun Higgins mengaku salah lantaran melakukan hal itu di tempat umum.
Jaksa Penuntut Ralph Robyns-Landricombe mengatakan Higgins tidak mengetahui bahwa di dekat situ adalah area bermain anak-anak.
Terungkap juga bahwa Aston punya utang uang dengan nominal yang kecil terhadap Higgins yang ternyata adalah teman lamanya.
"Dia menerima kesalahannya dan mengaku bahwa apa yang mereka lakukan sepenuhnya atas dasar suka sama suka. Tidak ada tujuan untuk membuat orang lain khawatir," kata pengacara yang didatangkan dari pengadilan, Ian Parsons.
Ia mengatakan kliennya menerima bahwa seharusnya itu dilakukan di tempat pribadi.
(TribunnewsWiki.com/Nur/Dinar Fitra Maghiszha/Kompas.com)