RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas DPR, Berikut Isi Aturannya

Sebanyak 21 anggota DPR menjadi pengusul RUU ini, mayoritas dari mereka berasal dari Fraksi PPP.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-minuman-beralkohol.jpg
Tribun Palu
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol


Masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Baca: Ini Ciri dan Terapi Khusus Penyalahgunaan Alkohol

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved