Oknum Guru SMAN 58 Jakarta Sebarkan Ujaran Berbau SARA, Wagub DKI Minta Pelaku Diberi Sanksi

Kasus TS berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp terkait pemilihan ketua OSIS di SMAN 58.


zoom-inlihat foto
kasus-sara-oknum-guru-sma-58-jakarta.jpg
Istimewa/Kompas.com
Selembaran berisi percakapan berbau sara yang dilontarkan seorang guru SMA(Istimewa)


Sementara itu, Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan pasal disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no 11 tahun 2008, juga pasal 156 dan 157 KUHP.

"Kami kumpulkan bukti-bukti tambahan dulu, baru nanti menentukan pasal mana," kata Steven.

Sanksi dari Disdik DKI Sebelum proses hukum di Kepolisian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih dulu memproses kasus ini.

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan, pihaknya memeriksa beberapa orang terkait ujaran SARA yang dilakukan TS.

"Pemeriksaan dilakukan Sudin (Pendidikan Jakarta Timur), dan yang dimintai keterangan di antaranya kepala sekolah, wakil (kepala sekolah), termasuk siswa," kata Didih, Minggu (8/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang terlebih dulu dijalani TS, Disdik DKI Jakarta bakal menentukan sanksi yang tepat sesuai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Selama pemeriksaan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS, TS tetap berstatus guru SMAN 58.

"Untuk kasus TS sedang proses finalisasi hasil dari pemeriksaan Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur," kata Didih saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Baca: Oknum Guru Ini Main TikTok, Berdoa Agar Nyawa Siswanya Dicabut

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenakan sanksi terhadap TS.

"Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2020), seperti dikutip Antara.

Pasalnya, kata politikus Gerindra tersebut, tindakan intoleran merupakan sebuah kesalahan.

"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan OSIS. Namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu suatu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," ucap dia.

"Kemudian, karena ini wilayah pendidikan, kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.

Riza menyampaikan selain mengharapkan Dinas Pendidikan DKI bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik, dia juga mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," katanya.

Baca: Oknum Guru SMA 58 Jakarta Sebarkan Ujaran Berbau SARA, Wakil Kepala Sekolah Ikut Diperiksa

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/KOMPAS.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menunggu Sanksi untuk Guru SMAN 58 Jaktim yang Bertindak Rasial... " 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved