TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang kakek bernama EP alias Suhong (67) tewas ditusuk di bagian dada dan leher oleh Nf (25) dan Jy (24), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus pada Senin (9/11/2020).
Motif pelaku membunuh korban lantaran dua pelaku ini kecewa atas janji si kakek yang tak kunjung membayar mereka setelah memberikan pelayanan seksual.
Kedua pemuda itu diduga membunuh EP di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar.
Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i mengatakan pada Rabu (11/11/2020), pelaku dan korban ternyata telah saling kenal.
Imam melanjutkan, pelaku sakit hati mengira mereka tidak akan diberi uang oleh korban setelah memberikan layanan sejenis tersebut.
Baca: Kesal Suaminya Selingkuh, Wanita Ini Ajak Hubungan Badan Seorang Kakek di Taman Bermain
Baca: Naik Motor Gendong Jasad Cucunya Pakai Kain Jarik, Kakek Ini Tolak Tumpangi Ambulans
“Kedua pelaku yang mengira mereka tidak akan diberi uang oleh korban, mereka ke sana membawa pisau,” kata Imam.
Terkait berapa hubungan keduanya, Imam mengatakan, hal tersebut masih diselidiki.
“Hubungan berapa lama dan berapa kali masih kami dalami,” ujar Imam.
Kronologi
Dua pemuda, Nf dan Jy ditangkap pihak berwajib pada Selasa (10/11/2020).
Akibat dari kasus pembunuhan yang mereka lakukan, keduanya dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hidup.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Korban didatangi oleh Nf saat berada di tokonya pada Senin (9/11/2020).
Nf membawa pisau dan menusuk korban sampai tewas.
Kala itu kakek ini meminta Nf memberikan layanan seksual kepadanya.
Korban juga mnegatakan akan memberi uang usai mendapat layanan seks dari pemuda ini.
Imam menuturkan, ternyata korban tidak memberikan uang seperti yang dikatakannya.
“Namun pelaku tidak diberi uang, dan datang lagi pada malam harinya,” tutur Imam.
Nf yang tidak mendapatkan uang dari korban ini mulai bercerita kepada Jy yang tak lain adalah kerabatnya.
Keduanya kembali datang melayani korban pada malam hari.
Akan tetapi korban justru mengulangi hal sama dengan tidak memenuhi janjinya.