TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa pengendara motor dan mobil memasang atribut TNI atau Polri pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor polisi.
Ada beberapa motif pengendara melakukannya, di antara adalah untuk membuat orang segan.
Namun, apakah atribut atau stiker seperti ini boleh dilekatkan pada nomor polisi?
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, memberi penjelasan.
Dia mengatakan pelat TNKB haruslah standar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat.
Oleh karena itu, pelat nomor polisi tidak boleh ditempeli atribut lain.
"Enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (Polisi Militer) dikelotokin itu. Tetap enggak boleh ditempelin," kata Kompol Lilik, Kamis (5/11/2020), dikutip dari Gridoto.
Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya
Meski begitu, menurut Kompol Lilik, tak ada sanksi khusus yang diberikan kepada pemilik kendaraan.
Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya, yakni di sepatbor.
Terkait banyaknya masyarakat umum yang secara terang-terangan masih memakai stiker instansi pada kendaraan miliknya, Lilik meminta ketegasan setiap anggota untuk menindak tegas para pelakunya.
Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusinya.
Baca: Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia, Bolehkah Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi
Polisi berhak menilang pengendara yang belum bayar pajak?
Sebagian anggota masyarakat masih memperdebatkan mengenai berhak atau tidaknya polisi menilang pengendara yang belum membayar pajak.
Ada sebagian dari mereka yang beranggapan polisi tidak berhak menilang pengendara tersebut.
Bahkan, mereka menolak ditilang oleh polisi dan tetap meyakini polisi tidak berhak menilang.
Anggapan ini dikomentari oleh Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.
Dia menegaskan polisi berhak menilang pengendara yang belum membayar pajak.
Baca: Kisah Walter Arnold, Orang Pertama di Dunia yang Ditilang Karena Melanggar Batas Kecepatan
"Perlu kami sampaikan bahwa pajak mati itu tidak ada yang menilang selain Polisi," ujarnya.
"Bagi yang tidak bayar pajak biasanya tidak langsung serta merta ditilang melainkan diberikan teguran," ucapnya.
Menurut dia, dalam Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Terkait masalah pajak kalau belum bayar pasti belum sah STNK-nya sesuai Undang-Undang. Untuk pengesahan STNK itu pasti harus membayar pajak terlebih dahulu baru sah," ungkapnya.
Baca: Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya