TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau subsidi gaji pegawai tahap 2 mulai disalurkan pekan ini.
Meski demikian, kata Ida Fauziyah, penyaluran baru akan dilakukan setelah data penerima BLT dipadankan dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan.
Hal ini untuk memastikan bahwa penerima BLT sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan.
Ida mengatakan proses tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami perlu memadankan data penerima bantuan subsidi ini dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan. Sekarang dalam proses pemadanan data, untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta," kata dia, Kamis (5/11/2020), dikutip dari Kontan.
Ida berharap pemadanan data tersebut bisa rampung pada Kamis (5/11) atau Jumat.
Baca: Siap-siap Cek Rekening! Dana BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin II Segera Cair
"Begitu selesai data itu dikonfirmasi oleh DJP, mudah-mudahan minggu ini benar-benar bisa tersalurkan untuk tahap kedua," kata Ida.
Adapun, kata Ida, saat ini realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji sudah mencapai 98,7% dari target penerima sekitar 12,4 juta orang.
Ida juga menyebut ada sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.
Masalah tersebut di antaranya adalah nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," kata Ida.
Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji Rp1,2 juta, Anda dapat melakukan langkah berikut.
Baca: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Mulai Ditransfer Pekan Ini, Bakal Disalurkan Secara Bertahap
1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
Klik "Daftar Sekarang"
4. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
5. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
6. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
7. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Baca: Sebanyak 8 Juta Data Ditolak, Berikut Cara agar Tak Ditolak saat Mengajukan BLT UMKM
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.
Sisa anggaran BLT akan diberikan kepada guru Honorer dan guru agama
Sisa anggaran bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau subsidi gaji akan dikembalikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke kas negara.
Kemnaker mengembalikannya karena hingga saat ini Kemnaker baru menerima sebanyak 12,41 juta data calon penerima BLT.
Jumlah tersebut belum memenuhi target awal jumlah penerima BLT, yakni sebanyak 15,7 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp37,7 triliun.
Hal ini dikatakan oleh Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020).
"Sisa anggaran yang ada tadi akan kami kembalikan ke kas negara," kata Ida Fauziyah.
Ida mengatakan sisa anggaran tersebut akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama yang berada di bawah lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Guru honorer dan guru agama juga dianggap membutuhkan bantuan.
"Selanjutnya, akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut oleh Kemendikbud dan Kemenag yang akan menjadi leading sector," kata Ida.
(Tribunneswiki/Tyo/Kontan/Lidya Yuniartha)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Kata Menaker soal penyaluran subsidi gaji termin kedua"