"Sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Mendengar ucapan Jerinx, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap Ida.
Baca: Memilih Walk Out dari Persidangan, Jerinx: Seperti Tidak Berbicara dengan Manusia
Baca: Datangi Polda Bali, Ayah Jerinx Dukung sang Anak: Kami Harus Taat Hukum
Adapun Jerinx didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya yang dinilai dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Hapus Media Sosial
Dalam persidangan tersebut, Jerinx melalui kuasa hukumnya menanyakan kelanjutan perkembangan pengajuan penangguhan penahan.
Jerinx SID mengatakan dirinya bersedia menghapus akun media sosial miliknya jika diperlukan untuk penangguhan penahanan.
"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx.
Usai persidangan Jerinx mengatakan agar postingannya tidak dibaca sepotong-sepotong, kata per kata, tapi perlu dibaca dan dipahami secara utuh.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?"