Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Gaji Ke-13 Tetap Ada

Tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok pada tahun 2021


zoom-inlihat foto
ilustrasi765434567.jpg
Grafis Tribun Style
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tidak ada kenaikan gaji PNS tahun depan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tahun depan.

Namun, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tetap ada, berlaku juga untuk para pensiunan.

Meski tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, belanja pegawai tetap naik tahun depan agar bisa mendukung ekonomi tahun 2021.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani 

“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi  dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kontan.

Baca: Soal Rekrutmen CPNS 2021, BKN: Masih Proses Pembahasan

Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun.

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)

Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun.

Adapun total belanja K/L tersebut dialokasikan untuk empat hal, dua di antaranya untuk mendomplang konsumsi masyarakat. 

Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pemberian gaji ketiga belas, namun tetap mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis.

Kedua, bantuan sosial melanjutkan program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, peneriman bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru, dan selanjutnya mendorong reformasi perlindungan sosial.

Baca: Hore! Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rinciannya

Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 110,2 triliun.

Jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9% daripada anggaran dalam program PEN 2020 senilai Rp 203,9 triliun.

Anggaran perlindungan sosial tersebut digunakan untuk PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako kepada 18,8 juta KPM, bansos tunai bagi 10 juta KPM, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan kartu pra kerja.

Askolani mengatakan dengan program perlindungan sosial kepada masyarakat, maka diharapkan dapat meningkatkan daya beli di saat pemulihan ekonomi tahun depan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) (TRIBUNNEWS/Jeprima)

“Walaupun tidak setinggi di 2020, tapi tetap lebih tinggi dari 2019. Posisi 2020 berbeda dengan 2021 bentuk dan ukurannya,” ujarnya.

Selain itu, untuk mendorong konsumsi masyarakat, pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan bansos produktif kepada sebesar Rp 2,4 juta dengan target peneriman manfaat sebanyak 15 juta usaha mikro.

Baca: Daftar PNS dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia, Dapat Tukin Lebih dari Rp117 Juta per Bulan

Lalu, program subsidi gaji, diberikan kepada karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan dengan target dapat ditersalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah optimistis dengan berbagai kebijakan yang diberikan untuk menyokong permintaan masyarakat tahun depan, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5%

Rekrutmen CPNS 2021, BKN: Masih Proses Pembahasan

Mengenai kepastian terkait rekrutmen CPNS 2021, pihak BKN mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam proses pembahasan.

"Jadi kebijakan ada atau tidaknya formasi ASN tahun 2021, itu masih dalam proses pembahasan," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Di BKN Aris Windiyanto melalui media briefing virtual, Kamis (15/10/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Namun, untuk penentuan kebutuhan CPNS di masing-masing instansi, masih menjadi ranah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN setelah Diangkat Jadi CPNS, Gaji Penempatan DJP Tertinggi

Sampai saat ini, lanjut Aris, pihak BKN masih belum mendapatkan informasi terkait adanya pengadaan CPNS 2021.

"Penetapan kebutuhan nanti akan dilakukan atau tidak, merupakan ranah Kementerian PANRB. Jadi, belum ada kepastian, belum ada kebijakan resmi apakah ada atau tidak ada pengadaan ASN di tahun 2021," ujarnya.

Kendati masih belum dapat dipastikan, pihaknya tetap akan terus membahas soal pengadaan CPNS tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Masih dalam proses pembahasan dengan perhatikan berbagai aspek," katanya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Maaf ya, tahun depan tidak ada kenaikan gaji PNS"  dan Kompas dengan judul "2021 Akan Ada Rekrutmen CPNS Lagi? Ini Kata BKN"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved