TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah bebeas dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.
Dia bebas secara murni pada Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadilah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Usia 39, Zlatan Ibrahimovic Tetap Rajin Cetak Gol: AC Milan 24 Laga Tanpa Kalah & Cetak Banyak Rekor
Baca: Bertambah, Tersangka Pengeroyokan TNI oleh Anggota Klub Moge Jadi 5 Orang
Dalam keterangan tersebut, Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.
Selain itu dia juga sudah membayar pidana denda dan pidana tambahan unang pengganti ke negara.
Dengan bebasnya Siti Fadilah, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu pun menyerahkan Siti kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Sebelumnya, Siti Fadilah menjabat sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca: Siti Fadilah Supari
Baca: Keprihatinan Siti Fadilah Supari pada Negeri, Surati Jokowi: Jangan Biarkan Rakyat Kita Menangis
Siti Fadilah akhirnya resmi dilantik menjadi Menteri pada 21 Oktober 2004.
Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Baca: Hari Ini Aksi Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Digelar Serentak di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota
Baca: SIM Hilang Tidak Harus Bikin Baru Loh, Bisa Lakukan Ini
Profil Singkat Siti Fadilah