TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menilai, keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang tak menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) 2021 merupakan langkah yang tepat.
Menurut Edy, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi 5 penentuan kenaikan UMP menunjukkan pada indikator yang buruk.
"Pertumbuhan ekonomi tahun ini memang belum full ya, tetapi kan kita menduga akan negatif. Kalau inflasi tetap positif meskipun dengan catatan 2-3 bulan ini kita deflasi. Kita belum tahu pastinya 2021 akan negatif berapa tapi mungkin sekitar -2 atau -3 persen," kata Edy dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (1/11/2020).
"Inflasinya 3 persen kurang sedikit. Kalau mengikuti itu menurut saya masuk akal kalau diputuskan tidak berubah (UMP-nya)," kata dia.
Ia mengatakan, wajar ketika UMP 2020 naik 8,51 persen dibandingkan 2019. Sebab, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 mencapai 5,3 persen dan inflasinya berada di kisaran 3 persen.
Kondisi tersebut berbeda dengan sekarang di saat ekonomi tumbuh negatif.
Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi
Ia tak memungkiri ada beberapa sektor usaha yang meningkat keuntungannya tetapi tak banyak.
Untuk itu, ia meminta kebijaksanaan dari para pekerja agar memaklumi kondisi perekonomian saat ini yang tak memungkinkan menaikkan UMP pada 2021.
"Perlu keprihatinan kita semua. Dunia usaha sama sekali tidak menggembirakan. Meskipun kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada beberapa sektor yang bisnsinya maju dan sebagainya. Kita tak bisa bantah," ujar Edy.
"Tapi secara umum lesu. Ini beban yang harus kita tanggung semua. Ini pasti tidak menyenangkan teman pekerja. Tapi saya kira berdasarkan regulasi dan intuisi ini masuk akal," kata dia.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021.
Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca: Tak Ikuti Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Pastikan UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik
28 provinsi sepakat tak naikkan UMP
Jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 bertambah.
Hingga saat ini, terdapat 28 provinsi yang telah menyepakati untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani.
Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Di samping itu, Dinar mengatakan masih ada dua provinsi yang enggan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021.
Akan tetapi, pihaknya belum menjelaskan secara detail provinsi yang dimaksudkan.
"Tapi yang dua provinsi masih belum bulat keputusannya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: 25 Provinsi Pilih Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ini Daftarnya
Baca: Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera
Baca: Pilih Tak Patuhi SE Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27%
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Perlu diketahui, surat edaran penetapan upah minimum telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Berikut 18 provinsi yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 :
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua
Baca: Menaker Ida Fauziah Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021
Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia
DKI Jakarta Rp 4.276.349
Papua Rp 3.516.700
Sulawesi Utara Rp 3.310.723
Bangka Belitung Rp 3.230.022
Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.316.600
Papua Barat Rp 3.134.600
Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Kepulauan Riau Rp 3.005.383
Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Kalimantan Timur Rp 2.981.378
Kalimantan tengah Rp 2.903.144
Riau Rp 2.888.563
Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
Sumatera Selatan Rp 2.800.000
Maluku Utara Rp 2.721.530
Jambi Rp 2.630.161
Maluku Rp 2.604.960
Gorontalo Rp 2.586.900
Sulawesi Barat Rp 2.571.328
Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)
Baca: Upah Minimum 2021 Disebut Tak Alami Kenaikan, Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020, Ini Penjelasannya
Sulawesi Tenggara Rp 2.522.014
Sumatera Utara Rp 2.499.422
Bali Rp 2.493.523
Sumatera Barat Rp 2.484.041
Banten Rp 2.469.968
Lampung Rp 2.431.324
Kalimantan Barat Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah Rp 2.303.701
Bengkulu Rp 2.213.604
NTB Rp 2.183.883
NTT Rp 1.945.902
Jawa Barat Rp 1.810.351
Jawa Timur Rp 1.768.777
Jawa Tengah Rp 1.742.015
DI Yogyakarta Rp 1.704.608
(Tribunnewswiki/NikenAfitria, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSP: Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Sudah Tepat",