KSP Nilai Keputusan Kemenaker Tak Naikkan Upah Minimun Tahun 2021 Sudah Tepat

Ia mengatakan, wajar ketika UMP 2020 naik 8,51 persen dibandingkan 2019. Sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 hanya 5,3 persen.


zoom-inlihat foto
gaji-ke-13-non-pns1.jpg
hai.grid.id
Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menilai, keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang tak menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) 2021 merupakan langkah yang tepat.

Menurut Edy, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi 5 penentuan kenaikan UMP menunjukkan pada indikator yang buruk.

"Pertumbuhan ekonomi tahun ini memang belum full ya, tetapi kan kita menduga akan negatif. Kalau inflasi tetap positif meskipun dengan catatan 2-3 bulan ini kita deflasi. Kita belum tahu pastinya 2021 akan negatif berapa tapi mungkin sekitar -2 atau -3 persen," kata Edy dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (1/11/2020).

"Inflasinya 3 persen kurang sedikit. Kalau mengikuti itu menurut saya masuk akal kalau diputuskan tidak berubah (UMP-nya)," kata dia.

Ia mengatakan, wajar ketika UMP 2020 naik 8,51 persen dibandingkan 2019. Sebab, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 mencapai 5,3 persen dan inflasinya berada di kisaran 3 persen.

Kondisi tersebut berbeda dengan sekarang di saat ekonomi tumbuh negatif.

Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Ia tak memungkiri ada beberapa sektor usaha yang meningkat keuntungannya tetapi tak banyak.

Untuk itu, ia meminta kebijaksanaan dari para pekerja agar memaklumi kondisi perekonomian saat ini yang tak memungkinkan menaikkan UMP pada 2021.

"Perlu keprihatinan kita semua. Dunia usaha sama sekali tidak menggembirakan. Meskipun kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada beberapa sektor yang bisnsinya maju dan sebagainya. Kita tak bisa bantah," ujar Edy.

"Tapi secara umum lesu. Ini beban yang harus kita tanggung semua. Ini pasti tidak menyenangkan teman pekerja. Tapi saya kira berdasarkan regulasi dan intuisi ini masuk akal," kata dia.

Ilustrasi upah minimum
Ilustrasi upah minimum (Tribun Palu)

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca: Tak Ikuti Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Pastikan UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik

28 provinsi sepakat tak naikkan UMP 

Jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 bertambah.

Hingga saat ini, terdapat 28 provinsi yang telah menyepakati untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani.

Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Di samping itu, Dinar mengatakan masih ada dua provinsi yang enggan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021.

Akan tetapi, pihaknya belum menjelaskan secara detail provinsi yang dimaksudkan.

"Tapi yang dua provinsi masih belum bulat keputusannya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: 25 Provinsi Pilih Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ini Daftarnya

Baca: Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

Aktivitas para pekerja di pabrik rokok Sampoerna.
Aktivitas para pekerja di pabrik rokok Sampoerna. (Tribunnews.com)

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Baca: Pilih Tak Patuhi SE Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27%

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Perlu diketahui, surat edaran penetapan upah minimum telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS
Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS (hai.grid.id)

Berikut 18 provinsi yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 :

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

9. Nusa Tenggara Barat

10. Nusa Tenggara Timur

11. Sulawesi Tengah

12. Sulawesi Tenggara

13. Sulawesi Barat

14. Maluku Utara

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah

18. Papua

Baca: Menaker Ida Fauziah Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021

Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia

DKI Jakarta Rp 4.276.349

Papua Rp 3.516.700

Sulawesi Utara Rp 3.310.723

Bangka Belitung Rp 3.230.022

Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.316.600

Papua Barat Rp 3.134.600

Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

Kepulauan Riau Rp 3.005.383

Kalimantan Utara Rp 3.000.803

Kalimantan Timur Rp 2.981.378

Kalimantan tengah Rp 2.903.144

Riau Rp 2.888.563

Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

Sumatera Selatan Rp 2.800.000

Maluku Utara Rp 2.721.530

Jambi Rp 2.630.161

Maluku Rp 2.604.960

Gorontalo Rp 2.586.900

Sulawesi Barat Rp 2.571.328

Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)

Baca: Upah Minimum 2021 Disebut Tak Alami Kenaikan, Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020, Ini Penjelasannya

Sulawesi Tenggara Rp 2.522.014

Sumatera Utara Rp 2.499.422

Bali Rp 2.493.523

Sumatera Barat Rp 2.484.041

Banten Rp 2.469.968

Lampung Rp 2.431.324

Kalimantan Barat Rp 2.399.698

Sulawesi Tengah Rp 2.303.701

Bengkulu Rp 2.213.604

NTB Rp 2.183.883

NTT Rp 1.945.902

Jawa Barat Rp 1.810.351

Jawa Timur Rp 1.768.777

Jawa Tengah Rp 1.742.015

DI Yogyakarta Rp 1.704.608

(Tribunnewswiki/NikenAfitria, Kompas.com)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSP: Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Sudah Tepat",





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved