Pilih Tak Patuhi SE Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27%

Ganjar mengatakan telah menggelar rapat dan mendengarkan masukan sebelum membuat keputusan ini.


zoom-inlihat foto
ganjar-pranowo-ppdb-jawa-tengah.jpg
DOK. Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, saat menghadiri Rapat Percepatan Penanganan Covid-19, di gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (15/6/2020). Ganjar pada Jumat, (30/10/2020), mengatakan akan menaikkan UMP Jateng 2021 sebesar 3,27%.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memilih menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di Jateng.

Dengan demikian, Ganjar tidak mengikuti surat edaran (SE) dari Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Sebelum memutuskan hal ini, Ganjar mengatakan telah menggelar rapat dan mendengarkan masukan.

Ada kenaikan sebesar 3,27% pada UMP Jateng 2021. Apabila mengacu pada UMP sebelumnya (Rp1.742.015), besar UMP 2021 menjadi Rp1.798.979,12.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar, Jumat (30/10/2020), dikutip dari Kontan.

Mengenai keputusan ini, Ganjar mengatakan berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah No 78/ 2015 tentang Pengupahan.  

Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Pertimbangan lain yang dipakai Ganjar adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan lainnya. 

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ujar Ganjar. 

Menurut Ganjar, UMP 2021, sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penghitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca: 25 Provinsi Pilih Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ini Daftarnya

“Dua hal ini yang coba kami pegang erat untuk menaikkan UMP 2021," ujar Ganjar  

Sesuai catatan Badan Pusat Statistik (BPS),  inflasi tahunan alias year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85%.  

"Dengan demikian, ada kenaikan UMPK (upah minimum kabupaten atau kota) sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," ujar Ganjar.  

UMP ini akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.  

Para kepala daerah memiliki waktu sampai 12 November untuk menyusun UMK. 

“Ingatnya, kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," katanya.  

Baca: Surat Edaran Sudah Diteken Menaker, Upah Minimum 2021 Tidak Akan Mengalami Kenaikan

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan UMK, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. 

Untuk Kabupaten Banjarnegara, UMK akan naik  sebesar Rp 50.979,12, sementara Wonogiri sebesar Rp 1.979,12.  "Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," ujar Ganjar.  

Adapun UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000. 

Gubernur yang tak patuhi SE bisa diberi sanksi

Menaker Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Oktober 2020.





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved