Pilih Tak Patuhi SE Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27%

Ganjar mengatakan telah menggelar rapat dan mendengarkan masukan sebelum membuat keputusan ini.


zoom-inlihat foto
ganjar-pranowo-ppdb-jawa-tengah.jpg
DOK. Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, saat menghadiri Rapat Percepatan Penanganan Covid-19, di gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (15/6/2020). Ganjar pada Jumat, (30/10/2020), mengatakan akan menaikkan UMP Jateng 2021 sebesar 3,27%.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memilih menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di Jateng.

Dengan demikian, Ganjar tidak mengikuti surat edaran (SE) dari Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Sebelum memutuskan hal ini, Ganjar mengatakan telah menggelar rapat dan mendengarkan masukan.

Ada kenaikan sebesar 3,27% pada UMP Jateng 2021. Apabila mengacu pada UMP sebelumnya (Rp1.742.015), besar UMP 2021 menjadi Rp1.798.979,12.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar, Jumat (30/10/2020), dikutip dari Kontan.

Mengenai keputusan ini, Ganjar mengatakan berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah No 78/ 2015 tentang Pengupahan.  

Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Pertimbangan lain yang dipakai Ganjar adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan lainnya. 

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ujar Ganjar. 

Menurut Ganjar, UMP 2021, sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penghitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca: 25 Provinsi Pilih Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ini Daftarnya

“Dua hal ini yang coba kami pegang erat untuk menaikkan UMP 2021," ujar Ganjar  

Sesuai catatan Badan Pusat Statistik (BPS),  inflasi tahunan alias year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85%.  

"Dengan demikian, ada kenaikan UMPK (upah minimum kabupaten atau kota) sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," ujar Ganjar.  

UMP ini akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.  

Para kepala daerah memiliki waktu sampai 12 November untuk menyusun UMK. 

“Ingatnya, kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," katanya.  

Baca: Surat Edaran Sudah Diteken Menaker, Upah Minimum 2021 Tidak Akan Mengalami Kenaikan

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan UMK, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. 

Untuk Kabupaten Banjarnegara, UMK akan naik  sebesar Rp 50.979,12, sementara Wonogiri sebesar Rp 1.979,12.  "Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," ujar Ganjar.  

Adapun UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000. 

Gubernur yang tak patuhi SE bisa diberi sanksi

Menaker Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Oktober 2020.

SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan menjadi instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.

Meski sudah ada SE, Ida mengatakan keputusan tetap ada pada para gubernur tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Lalu, bagaimana dengan gubernur yang menolak mematuhi aturan dari surat edaran penetapan upah minimum itu?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi salah satu landasan hukum penetapan upah, ada sanksi yang bisa diberikan, diatur dalam Pasal 68.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun membenarkan perihal sanksi itu.

Namun, keputusan sanksi ini menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

"Saya kira demikian, semua ada aturan dan mekanismenya di Kemendagri untuk kepala daerah. SE atau Surat Edaran itu sifatnya memberitahu hal kesesuaian dimaksud," katanya kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020). Di Pasal 68 UU Nomor 23/2014 tertulis sanksi yang jelas untuk para kepala daerah.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut undang-undang tersebut.

Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pemberhentian apabila kepala daerah tidak mematuhi keputusan dari pemerintah pusat.

Namun, sebelum jabatan kepala daerah berhenti, ada peringatan tertulis yang dilayangkan oleh pemerintah pusat.

"Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan," sambungan isi beleid Pasal 68.

Baca: Menaker Ida Fauziah Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," isi dari pasal tersebut.

Selain diatur di dalam UU No. 23/2014, mekanisme sanksi juga terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pasalnya, penetapan upah minimum ini merupakan upaya pemerintah dalam menangani pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Oleh sebab itu, dimasukanlah beleid mengenai program PEN sebagai landasan hukum penetapan upah minimum 2021, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, penyisipan PP Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Maka dari landasan hukum itu, Menaker memutuskan di dalam surat edaran bahwa upah minimum tahun depan tidak naik atau setara dengan upah tahun 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dalam SE.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Titis Nurdiana/Kompas/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Hore, Gubernur Jateng Ganjar pilih tak ikuti SE Menaker, UMP Jateng 2021 naik 3,27%" dan Kompas dengan judul "Teguran hingga Diberhentikan, Sanksi untuk Kepala Daerah yang Tak Ikuti SE Upah Minimum"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved