
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta BPJS Kesehatan perlu melengkapi data kepesertaannya.
Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Pengecekan status kepesertaan ini akan dimulai pada 1 November 2020.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Peserta BPJS Kesehatan yang harus mengecek ulang kelengkapan data ialah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Untuk melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui 4 cara berikut ini :
1. Aplikasi JKN
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui aplikasi JKN.
-
Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Perlu Registrasi Ulang atau Tidak
-
Masyarakat Akan Dapatkan Vaksin Gratis, Pemerintah Siapkan Untuk 93 Juta Penduduk Indonesia
-
8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Vaksin Covid-19 Siap Disuntikkan Gratis Tahun Depan, BPJS Kesehatan Palembang Beri Komentar
-
Vaksin Covid-19 Bakal Diberikan Gratis kepada Peserta BPJS Kesehatan dengan Ketentuan Berikut Ini