Dua dari pelaku berinisial DS dan SK berhasil ditangkap oleh polisi.
Baca: Pemuda 18 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dicekoki Miras hingga Diancam Akan Dipukuli
Baca: Kakek 61 Tahun di Bondowoso Tega Perkosa Anak Umur 11 Tahun di Rumah Korban Saat Situasi Sepi
Siswandi mengatakan, masih ada 2 orang orang pelaku lain R dan A yang erhasil kabur saat enangkapan.
"Masih ada dua orang pelaku lainnya, masing-masing R dan A. Namun, keduanya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Siswandi, Kamis (29/10/2020).
Dua pelaku yang tertangkap, DS dan SK dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Masalah emerkosaan di bawah umur ini pada mulanya berawal dari saat korban minta diemut R di salah satu temat di Praumulih.
Bukannya diantar pulang, korban malah diawa ke kos R.
Setelah sampai di kos R, ternyata sudah ada dua pelaku yang menunggu, yaitu A dan SK.
R, A dan SK menyetubuhi korban di salah satu kamar kos tersebut.
Setelah itu korban masih diantar menemui untuk menemui DS.
Di situlah korban kembali disetubuhi oleh DS.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Putrinya Minta Menikah Malah Disetubuhi Ayah Kandung di Tuban, Tertangkap Polisi Mengaku Khilaf