Abaikan Surat Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Pastikan UMP Jateng 2021 Tetap Naik

Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMP Jateng tahun 2021 bakal naik sebesar 3,27 persen


zoom-inlihat foto
gubernur-jawa-tengah-ganjar-pranowo-di-kantornya-1.jpg
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantornya, Selasa (14/7/2020).(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Abaikan Surat Edaran Menaker untuk tak naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan pendapatan pekerja tetap naik.

Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMP Jateng tahun 2021 bakal naik sebesar 3,27 persen.

Padahal, sebelumnya pemerintah pusat menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Meski demikian, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan.

Yakni menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Ganjar menjelaskan, dirinya tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja sebagai pedoman, melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum penetapan UMP tersebut, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan.

Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca: 25 Provinsi Pilih Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ini Daftarnya

Menurut Ganjar, UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam cuplikan video yang diunggah di akun Instagram @ganjar_pranowo pada Jumat (10/4/2020). (Dok. Instagram @ganjar_pranowo)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam cuplikan video yang diunggah di akun Instagram @ganjar_pranowo pada Jumat (10/4/2020). (Dok. Instagram @ganjar_pranowo) (Dok. Instagram @ganjar_pranowo)

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen.

Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.

UMP ini akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Ganjar pun meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK).

Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak.

Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Baca: Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12.

Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (hai.grid.id)

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan.

Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah.

UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan.

UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," katanya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved