Informasi Pribadi #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Gus Nur lahir di sebuah desa di Banten, pada 11 Februari 1974.
Nama aslinya adalah Sugi Nur Raharja.
Saat usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.
Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.(1)
Baca: Wasekjen PA 212 Sebut Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia Akhir Oktober Bertepatan Maulid Nabi
Baca: Habib Rizieq Bakal Pimpin Revolusi Indonesia, Istana: Kalau Melanggar Aturan, Ditindak Secara Hukum
Penceramah #
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.
Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.
Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.
Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.(2)
Baca: Dr (HC). K.H. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA
Baca: Institut Agama Islam Darussalam Ciamis (IAID Ciamis)
Pernah Divonis 1,5 Tahun #
Gus Nur pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap pemuda Nahdlatul Ulama (NU).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi memastikan Gus Nur terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 24 Oktober 2019.
Kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena vlog dengan judul Generasi Muda NU Penjilat.
Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.(3)
Baca: Emily Ratajkowski
Baca: Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Ditetapkan sebagai Tersangka #
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Adapun Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.(4)
(Tribunnewswiki.com/SO)
| Nama asli | Sugi Nur Raharja |
|---|
| Nama populer | Gus Nur |
|---|
| Riwayat Karir | Penceramah |
|---|
| Lahir | 11 Februari 1974, Banten |
|---|
| Berita terkini | Ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghina NU |
|---|
Sumber :
1. www.tribunnews.com
2. bali.tribunnews.com
3. surabaya.tribunnews.com
4. nasional.kompas.com