Inilah 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra Candi 2020 di Area Solo dan Sekitarnya

Berikut 7 pelanggaran yang bakal jadi sasaran empuk polisi untuk ditilang dalam Operasi Zebra Candi 2020 di Solo dan sekitarnya.


zoom-inlihat foto
kompascomgarry-lotulung.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic lawcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pena, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).


Sayangnya, banyak yang tidak paham akan batasan atau aturannya tentang pelat nomor.

Banyak pemilik kendaraan yang bermaksud meningkatkan nilai estetika pada pelat nomor mobil atau motornya.

Padahal sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

Baca: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Berikut Ini Daftar Harga dari 1 Angka Hingga 4 Angka di Tahun 2020

Baca: Nekat Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu? Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu atau Dipenjara 2 Bulan

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Fahri menambahkan, saat ini banyak pelat nomor dimodifikasi macam-macam dan bisa saja melanggar aturan.

Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis sesuai standar yang sudah ditetapkan kepolisian.

Berbagai macam model pelat nomor kendaraan di Indonesia. Ada 7 model pelat nomor yang menyalahi aturan dan bisa kena denda Rp 500 ribu.
Berbagai macam model pelat nomor kendaraan di Indonesia. Ada 7 model pelat nomor yang menyalahi aturan dan bisa kena denda Rp 500 ribu. (istimewa)

Berikut 7 macam pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Kalau 5 Jenis Pelat Nomor Ini Anti Tilang Karena 'Dewa' di Jalan Raya yang Jarang Diketahui

Pernahkah Anda mendengar istilah istilah pelat nomor dewa di jalan raya.

Istilah tersebut merujuk pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.





Halaman
123
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved