TRIBUNNEWSWIKI.COM - Di tengah masyarakat beredar informasi yang menyebutkan pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa dilakukan secara online melalui http://depkop.go.id.
Namun, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan informasi tersebut keliru.
Teten menegaskan bahwa pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta hanya bisa dilakukan secara offline.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," kata Teten, dikutip dari Kompas.
Pelaku UMKM, kata Teten, bisa mendaftarkan usahanya kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten/kota masing-masing.
Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, juga mengatakan hal senada.
Baca: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Cukup Siapkan KTP & Kunjungi eform.bri.co.id/bpum
Dia mengatakan pihak Kemenkop UKM tidak pernah memfasilitasi pendaftaran online untuk BLT tersebut.
Akan tetapi, lanjut dia, memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online.
"Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online," katanya.
Namun, Hanung tidak bisa merinci dengan jelas daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.
Dia meminta masyarakat yang berminat untuk mendaftar program tersebut secara online, harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing pengusul di daerah.
Badan pengusul yang dia maksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum serta kementerian ataupun lembaga.
Baca: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar
Cara mendapatkan BLT UMKM
Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten menegaskan tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Banpres produktif ini:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Baca: Sudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan, Bila Tidak Ini yang Terjadi
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?